Friday, August 28, 2015

Contoh laporan magang

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA  DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA  KOTA LHOKSEUMAWE


LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN


Oleh:

                                    Nama                          : Mukhtaiza
                                    Nim                             : 1355571084
                                    Program Studi           : Teknik Informatika


PROGRAM STUDI DILUAR DOMISILI (PDD) ACEH UTARA
AKADEMI KOMUNITAS KABUPATEN ACEH UTARA
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE

TAHUN 2015



LEMBAR PENGESAHAN

Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Pada Kantor dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe, disusun oleh Mukhtariza, dengan Nomor Induk Mahasiswa 1355571084, Program Studi Teknik Informatika, Diajukan untuk memenuhi kurikulum pada semester IV (Empat) Prodi Teknik Informatika PDD Aceh Utara Politeknik Negeri Lhokseumawe.


Lhokseumawe, ...................... 2015
Penulis

Mukhtariza
Nim. 1355571084





                                                                                                   





..........,.....,2015
Pembimbing PKL PDD DII
Pembimbing Lapangan




Mulyadi,ST.,m,eng
Manfaudhiah
NIP.197307232002121001
NIP. 196207141988032002


 Ketua Program Studi DII Teknik Informatika

Program Diluar Domisili Kabupaten Aceh Utara-Politeknik Negeri Lhokseumawe



Sila Abdullah Syakry ST.,MT
NIP. 19751205 199903 1 003



KATA PENGANTAR
          Puji syukur penulis haturkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Tugas Akhir ini sebaik-baiknya yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juni 2015 s/d 25 Juli 2015 di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga  Kota Lhokseumawe.
         Maksud dan tujuan penulis dalam membuat laporan ini adalah untuk memenuhi persyaratan Lulus pada Akademi Komunitas Aceh Utara (PDD ACUT).
        Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini tidak bisa lepas dari bantuan berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :
1.      Bapak Drs. H. Ibrahim Bewa, MA selaku Ketua Akademi Komunitas Aceh Utara.
2.      Bapak Satriananda, ST.,MT selaku Koordinator PDD Aceh Utara.
3.      Bapak Sila Abdullah Syakry, ST.,MT selaku Ketua Prodi Teknik Informatika.
4.      Bapak Zulhendri selaku Sekretaris Prodi Teknik Informatika.
5.      Bapak Mulyadi,ST., M, Eng selaku Dosen Pembimbing.
6.      Bapak Rusli Pimpinan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe.
7.      Bapak Armianto selaku Pembimbing Praktik Kerja Lapangan
8.      Seluruh Staf/ pegawai Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe.
9.      Kepadakedua orang tua yang selalu mendoakan Penulis dalam menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Lapangan
10.  Kepada seluruh rekan-rekan Mahasiswa Mahasiswi yang telah mendukung penyelesaian Laporan Praktik Kerja Lapangan.

       Penulis juga menyadari dimana laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari teknik penulisan maupun dari isi yang disampaikan, hal ini dikarenakan dari keterbatasankemampuan yang dimiliki oleh penulis dalam penyusunan laporan ini, oleh karena itu penulis mohon untuk dapat memakluminya, terlepas dari itu penulis berharap semoga laporan ini berguna bagi kita semua.


                                                                           Lhokseumawe , 27 Juli 2015
         

                           
Mukhtariza


DAFTAR ISI
        

LEMBAR PENGESAHAN ……………………………………………………………… 
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………  
DAFTAR LAMPIRAN ……………………………………………………………………
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang PKL ……………………………………………………….1  
B.    Maksud dan Tujuan PKL…………………………………………………..2   
C.   Kegunaan PKL ………………………….………………………………….2
D.   Tempat dan Jadwal Waktu PK………………………..…………………..2 

BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
A.    Sejarah Perusahaan Tempat PKL……………..…………………………3
B.    Struktur Organisasi ………………………………………………………..4 
C.   Visi dan Misi…………………………………………………………..7
D.   Tugas dan Fungsi……………………………………………………...7
E.    Aktivitas Kantor……………………………………………………………..8 

BAB III PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
A.    Bidang Kerja ………………………………………………………………11
B.    Kendala Yang Dihadapi …………………………………………………12
C.   Cara Mengatasi Kendala…………………………………………………13 
BAB IV KEDIMPULAN
A.    Kesimpulan…..……………………………………………………………16
B.    Saran-saran ………………………………………………………………17




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang PKL
 Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bagian dari mata kuliah yang harus ditempuh sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa dan mahasiswi Akademi Komunitas Aceh utara Program Studi Teknik Informatika. Dimana penulis melakukan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Kantor Dinas Syariat Islam kabuapaten Aceh Utara mulai tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan 30 Juli 2015.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengaplikasikan ilmu-ilmu secara teoritis yang telah didapat selama perkuliahan yang pengimplementasiannya dilakukan dalam kegiatan ini, salah satu ilmu serta teori yang akan diaplikasikan di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah menganalisis sistem yang berjalan pada instansi pemerintah. Kegiatan ini pula dapat memupuk disiplin kerja dan profesionalisme dalam bekerja agar dapat mengenal dunia atau lingkungan kerja yang akan bemanfaat bagi mahasiswa setelah menyelesaikan perkuliahan.
Selain itu Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini juga penting untuk diikuti oleh mahasiswa mengingat kebutuhan saat ini bukan hanya sekedar ilmu-ilmu yang sifatnya teoritis, melainkan juga diperlukan suatu kegiatan yang dapat menambah ilmu-ilmu yang telah dipelajari sebelumnya pada saat kegiatan perkuliahan dan juga ilmu-ilmu yang dapat ketika melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini.

1.2  Maksud dan Tujuan PKL
Maksud dan Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
1.      Mahasiswa diharapkan dapat menerapkan teori yang telah diperoleh dalam  
       perkuliahan.
2.      Mahasiswa dapat pengalaman sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
3.      Sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman di bidang
komputer.
4.      Mahasiswa bisa memahami dan mengembangkan ilmu yang didapat melalui bangku kuliah dan penerapannya serta menambah wawasan khususnya di bidang komputer.

1.3  Kegunaan PKL
 Kegunaan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
1.  Untuk menambah pengalaman didunia kerja terutama dibidang komputer.
2.   Dapat menciptakan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
3.   Melatih mahasiswa agar berfikir secara nalar dan dapat mengambil kesimpulan sendiri dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
4.  Untuk menerapkan ilmu yang telah dikuasai ke dalam dunia kerja secara langsung

1.4  Tempat PKL dan Jadwal Waktu PKL
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mulai tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan 25 Juli 2015.

BAB II
GAMBARAN UMUM DINAS PENDIDIKAN,
PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ACEH UTARA

II.1. Sejarah Singkat Instansi
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe. Terletak dijalan Stadion tunas bangsa No. 03, Kota Lhokseumawe. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe ditetapkan dengan peraturan pemerintah No. 08 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada 26 daerah tingkat II percontohan. Untuk provinsi daerah istimewa Aceh, kabupaten aceh utara ditunjuk sebagai tingkat II percontohan belum keluarnya PP No. 08 tahun 1995 disebut “Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe”.
Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian pembagian urusan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, (lembran Negara republic Indonesia tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara Nomor 4737);
Resiko Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara yang dihadapi adalah masalah keamanan pendataan sekolah, data kepala sekolah,  dan data guru. Karena tidak ada sistem data yang akurat. Sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mempunyai fungsi:
1.                  Melaksanakan Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
2.                  Melaksanakan Pembinaan dan Pengurusan Taman Kanak-Kanak (TK).
3.                  Melaksanakan dan Pengurusan Pendidikan Menengah.
4.                  Melaksanakan Pembinaan dan Pengurusan Pendidikan Luar Sekolah, Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kebudayaan.
 II.2. Struktur Organisasi
Struktur organisasi pada kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mutlak diperlukan keberadaannya. Karena struktur organisasi tersebut dapat dijadikan fungsi masing-masing dan lebih mengarah pada pelaksanaannya pedoman kerja untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah digariskan. Maksudnya ialah setiap tindakan atau jenjang organisasi dikepalai oleh seorang atasan yang membawahi beberapa pegawai untuk tercapainya tujuan yang diinginkan. Setiap bagian mempunyai Job Description (untuk tugas pokok masing-masing) yang harus dikerjakan.
            Struktur organisasi yaitu perwujudan yang menunjukkan jaringan diantara fungsi dan wewenang serta tanggung jawab yang berhubungan satu sama lain dari orang yang diberikan tugas atau tanggung jawab atas setiap fungsi yang bersangkutan. Sebgai organisasi yang berorientasi (profit oriented), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe dalam menjalankan aktivitasnya didukung oleh sorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda. Untuk lebih jelasnnya berikut ini diuraikan bagian-bagian struktur organisasi dengan rincian sebagai berikut.













            Susunan organisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe terdiri dari:
a.                  Kepala Dinas.
b.                  Sekretariat.
1.      Sub bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2.      Sub bagian Umum dan kepegawaian;
3.      Sub bagian keuangan;
c.                  Bidang Pendidikan Dasar.
1.      Seksi Kurikulum dan Pengembangan Bahasa Murid;
2.      Seksi Pembinaan, Pengembangan Tenaga Edukasi dan Murid;
3.      Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;

d.                 Bidang Pendidikan Menengah.
1.      Seksi Kurikulum dan Pengembangan Bahasa Murid;
2.      Seksi Pembinaan, Pengembangan Tenaga Didik dan Kesiswaan;
3.      Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah;
e.                  Bidang Pendidikan Luar Sekolah dan Dayah.
1.      Seksi Pembinaan dan Pengembangan Dayah;
2.      Seksi Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah/Sekolah Luar Biasa;
3.      Seksi Pembinaan Remaja dan Pendidikan Kecakapan Hidup;

f.                   Bidang Pemuda dan Olahraga.
1.      Seksi Pemuda;
2.      Seksi Olahraga;
3.      Seksi Sarana dan Prasarana;
g.                  Unit Pelaksana Teknis
h.                  Kelompok Jabatan Fungsional yang diangkat menurut keahlian dan
kebutuhan  untuk menunjang Dinas Pendidkan Pemuda dan Olahraga Kota
Lhokseumawe
Sebagian besar organisasi pemerintahan pada umumnya, struktur organisasi yang berlaku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe adalah struktur organisasi dan staf. Karena setiap tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang diberikan berdasarkan pada perintah pimpinan yang diatasnya dan didalam melaksanakan tugasnya tersebut dibantu oleh perangkat organisasi lainnya yakni para staf.

II.3. Visi dan Misi
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe juga memiliki visi dan misi. Adapun Visi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe yaitu:
Terwujudnyan pendidikan yang melahirkan makan cerdas , kreatif, mandiri dan berkarakter islami.
            Sedangan Misi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara yaitu:
a.       Mewujudkan Aparatur yang dapat memberikan pelayanan Optimal dan      Propesional.
b.      Mewujudkan proses pendidikan yang unggul dalam rangka membangun manusia cerdas, sehat, kreatif, dan islami.
c.       Mewujudkan manajemen pendidikan yang propesional sesuai dengan prinsip-prinsib partisipati, transparansi, dan akuntabilitas.
d.      Mewujudkan pembinaan pemuda dan olahraga pedidikan disekolah.

II.4. Tugas dan Fungsi
Untuk menyelenggarakan berbagai tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.                   Perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, Pemuda dan Olahraga.
b.                  Penerbitan rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang pendidikan dan pengajaraan, pemuda dan olahraga.
c.                   Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan dibidang pendidikan dan pengajaran, pemuda dan olahraga.
d.                  Penyelenggaraan pendidikan madrasah dasar, madrasah menengah, madrasah lanjutan, dan pendidikan luar sekolah.
e.                   Pengkoordinasian pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran, pemuda dan olahraga.
f.                   Pembinaan terhadap unit teknis dinas, dan
g.                  Pengeolaan dibidang ketatausahaan dinas.

II.5. Aktifitas Kantor
Aktifitas kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe sama seperti kantor instansi-instansi atau perusahaan lain yang ada diseluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Aktifitas kantor yang terdapat pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe yaitu menjalankan tugas pokok pada masing-masing bagian. Adapun tugas-tugas pokok yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe yaitu:
a.                   Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan kegiatan.
b.                  Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-masing agar mehami tugasnya.
c.                   Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
d.                  Mengkoordinasikan dan mengevaluasikan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasil secara langsung atau memulai laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
e.                   Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir.
f.                   Menyiapkan perumusan serta menetapkan kebijikan dan petunjuk teknis dibidang administrasi umum dan kepedawaian yang terjadi, tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh kepala daerah.
g.                  Menyiapkan kebijakan umum daerah dalam bidang administrasi umum dan kepegawaian.
h.                  Menyiapkan bahan penyusun rencana dan program kerja kegiatan administrasi umum dan kepegawian.
i.                    Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, menyiapkan konsep qanun dalam bidang administrasi umum, kepegawaian serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya.

BAB III
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.

Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
a.       Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian APBN Tahun 2015
b.      Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya
c.       Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah
d.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini
3.1 Pengertian BOS
            BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.

3.2 Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
            Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
a.       Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
b.      Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
c.        Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.3  Sasaran Program dan Besar Bantuan
 Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut
a.       Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
1.      SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.      SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
b.      SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
            Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a.       Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.      Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.       Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut
            Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.      SDLB dan SMPLB; atau
c.       Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan
d.      Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:         
a.       Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
b.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.       Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
            Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
1.      SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
2.      SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun

            Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a.       SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
b.      SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun
c.       SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun
            Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.       Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.      Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima; 
c.       Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa
3.4     Waktu Penyaluran Dana
            Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
            Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.
            Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c.       Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Selama satu bulan penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe banyak hal baru yang penulis dapatkan, baik dari segi wawasan ataupun keterampilan kerja, adapun beberapa kesimpulan yang dapat penulis tarik dari laporan ini adalah :
1.      Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sangatlah penting untuk mempersiapkan mahasiswa yang akan menjadi calon profesional di bidangnya.
2.      Selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), penulis banyak mendapatkan ilmu serta wawasan yang baru dalam hal operasional, selain itu juga penulis mengalami kemajuan yang pesat dalam hal kedisiplinan.
3.      Praktek Kerja Lapangan (PKL) mempunyai manfaat yang besar, karena dapat menambah wawasan dan melatih penulis agar dapat menyesuaikan diri pada dunia kerja.
4.      Tuntutan dunia industri terhadap calon tenaga kerja ataupun mahasiswa yang melakukan program Praktik Kerja Lapangan cukup tinggi baik dari segi skill, knowledge ataupun attidude.

 1.2  Saran
Berdasarkan apa yang telah penulis lalui selama Satu bulan setengah di Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, penulis mempunyai beberapa usulan yang disarankan bagi kebaikan segala pihak yang terkait dengan praktek lapangan ini, yakni :
1.      Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe agar lebih mengembangkan dan meningkatkan pengolahan datanya karena kemajuan teknologi yang terus berkembang dan demi kemajuan serta pemekaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe.
2.      Perlu adanya pengembangan sistem pengolahan data.
3.      Dengan rendah hati penulis ingin menyampaikan bahwa Laporan Kerja Praktek Lapangan ini masih jauh dari sempurna, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak demi perbaikan dimasa yang akan datang