PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH
PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA
LHOKSEUMAWE
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Oleh:
Nama : Mukhtaiza
Nim : 1355571084
Program
Studi : Teknik Informatika
PROGRAM STUDI DILUAR
DOMISILI (PDD) ACEH UTARA
AKADEMI
KOMUNITAS KABUPATEN ACEH UTARA
POLITEKNIK
NEGERI LHOKSEUMAWE
TAHUN 2015
LEMBAR
PENGESAHAN
Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Pada Kantor dinas Pemuda dan
Olahraga Kota Lhokseumawe, disusun oleh Mukhtariza, dengan Nomor Induk Mahasiswa
1355571084, Program Studi Teknik Informatika, Diajukan untuk memenuhi kurikulum
pada semester IV (Empat) Prodi Teknik Informatika PDD Aceh Utara Politeknik
Negeri Lhokseumawe.
|
..........,.....,2015
|
|
Pembimbing PKL PDD DII
|
Pembimbing Lapangan
|
Manfaudhiah
|
|
NIP.197307232002121001
|
NIP. 196207141988032002
Ketua Program Studi DII Teknik Informatika |
Program Diluar Domisili
Kabupaten Aceh Utara-Politeknik Negeri Lhokseumawe
Sila Abdullah Syakry
ST.,MT
NIP. 19751205 199903 1 003
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis haturkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Tugas Akhir ini sebaik-baiknya yang dilaksanakan dari tanggal 15 Juni 2015 s/d 25 Juli 2015 di
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga
Kota Lhokseumawe.
Maksud dan tujuan penulis dalam membuat laporan ini adalah untuk memenuhi
persyaratan Lulus pada Akademi Komunitas Aceh Utara (PDD ACUT).
Penyusunan Laporan
Praktek Kerja Lapangan ini tidak bisa lepas dari bantuan berbagai pihak baik
secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :
1.
Bapak Drs. H. Ibrahim Bewa, MA selaku Ketua Akademi Komunitas
Aceh Utara.
2. Bapak Satriananda,
ST.,MT selaku Koordinator
PDD Aceh Utara.
3. Bapak Sila Abdullah Syakry, ST.,MT selaku Ketua Prodi Teknik Informatika.
4. Bapak Zulhendri selaku Sekretaris
Prodi Teknik Informatika.
5. Bapak Mulyadi,ST., M, Eng selaku Dosen Pembimbing.
6. Bapak Rusli Pimpinan Kantor Dinas
Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe.
7. Bapak Armianto selaku
Pembimbing Praktik Kerja Lapangan
8. Seluruh Staf/
pegawai Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe.
9. Kepadakedua orang tua yang selalu mendoakan Penulis dalam menyelesaikan Laporan Praktik Kerja Lapangan
10. Kepada seluruh rekan-rekan Mahasiswa Mahasiswi yang telah mendukung penyelesaian
Laporan Praktik Kerja Lapangan.
Penulis juga
menyadari dimana laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari teknik
penulisan maupun dari isi yang disampaikan, hal ini dikarenakan dari
keterbatasankemampuan yang dimiliki oleh penulis dalam penyusunan laporan ini,
oleh karena itu penulis mohon untuk dapat memakluminya, terlepas dari itu
penulis berharap semoga laporan ini berguna bagi kita semua.
Lhokseumawe , 27 Juli 2015
Mukhtariza
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN ………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………..
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………………
DAFTAR
LAMPIRAN ……………………………………………………………………
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang PKL ……………………………………………………….1
B. Maksud dan Tujuan
PKL…………………………………………………..2
C. Kegunaan PKL ………………………….………………………………….2
D. Tempat dan Jadwal Waktu PK………………………..…………………..2
BAB
II TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL
A.
Sejarah
Perusahaan Tempat PKL……………..…………………………3
B. Struktur Organisasi
………………………………………………………..4
C.
Visi dan
Misi…………………………………………………………..7
D.
Tugas
dan Fungsi……………………………………………………...7
E. Aktivitas Kantor……………………………………………………………..8
BAB
III PELAKSANAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
A.
Bidang
Kerja ………………………………………………………………11
B. Kendala Yang Dihadapi
…………………………………………………12
C.
Cara
Mengatasi Kendala…………………………………………………13
BAB
IV KEDIMPULAN
A.
Kesimpulan…..……………………………………………………………16
B.
Saran-saran
………………………………………………………………17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang PKL
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) merupakan bagian dari mata kuliah yang harus ditempuh sebagai salah satu
syarat kelulusan bagi mahasiswa dan mahasiswi Akademi Komunitas Aceh utara Program Studi Teknik Informatika. Dimana penulis melakukan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL) pada Kantor Dinas Syariat
Islam kabuapaten Aceh Utara mulai tanggal 15 Juni 2015 sampai
dengan 30 Juli 2015.
Tujuan
kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengaplikasikan ilmu-ilmu
secara teoritis yang telah didapat selama perkuliahan yang
pengimplementasiannya dilakukan dalam kegiatan ini, salah satu ilmu serta teori
yang akan diaplikasikan di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah
menganalisis sistem yang berjalan pada instansi pemerintah. Kegiatan ini pula
dapat memupuk disiplin kerja dan profesionalisme dalam bekerja agar dapat
mengenal dunia atau lingkungan kerja yang akan bemanfaat bagi mahasiswa setelah
menyelesaikan perkuliahan.
Selain itu
Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini juga penting untuk diikuti oleh mahasiswa
mengingat kebutuhan saat ini bukan hanya sekedar ilmu-ilmu yang sifatnya
teoritis, melainkan juga diperlukan suatu kegiatan yang dapat menambah
ilmu-ilmu yang telah dipelajari sebelumnya pada saat kegiatan perkuliahan dan
juga ilmu-ilmu yang dapat ketika melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) ini.
1.2
Maksud dan Tujuan PKL
Maksud dan Tujuan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
1.
Mahasiswa diharapkan dapat menerapkan teori yang telah
diperoleh dalam
perkuliahan.
2.
Mahasiswa dapat pengalaman sebelum memasuki dunia
kerja yang sesungguhnya.
3.
Sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan dan
pengalaman di bidang
komputer.
4.
Mahasiswa bisa memahami dan mengembangkan ilmu yang
didapat melalui bangku kuliah dan penerapannya serta
menambah wawasan khususnya di bidang komputer.
1.3 Kegunaan PKL
Kegunaan dari Praktik Kerja Lapangan adalah :
1. Untuk
menambah pengalaman didunia kerja terutama dibidang komputer.
2. Dapat
menciptakan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Melatih
mahasiswa agar berfikir secara nalar dan dapat mengambil kesimpulan sendiri
dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
4. Untuk
menerapkan ilmu yang telah dikuasai ke dalam dunia kerja secara langsung
1.4
Tempat PKL
dan Jadwal
Waktu PKL
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mulai
tanggal 15 Juni 2015 sampai
dengan 25 Juli 2015.
BAB II
GAMBARAN UMUM DINAS
PENDIDIKAN,
PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ACEH UTARA
II.1. Sejarah Singkat Instansi
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe. Terletak dijalan Stadion tunas bangsa No. 03, Kota Lhokseumawe. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kota Lhokseumawe ditetapkan dengan peraturan pemerintah No. 08 tahun 1995
tentang penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kepada 26 daerah tingkat II
percontohan. Untuk provinsi daerah istimewa Aceh, kabupaten aceh utara ditunjuk
sebagai tingkat II percontohan belum keluarnya PP No. 08 tahun 1995 disebut
“Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe”.
Peraturan pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang pembagian pembagian urusan pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, (lembran Negara republic
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara Nomor 4737);
Resiko Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara yang
dihadapi adalah masalah keamanan pendataan sekolah, data kepala sekolah, dan data guru. Karena tidak ada sistem data
yang akurat. Sebagai unsur pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
mempunyai fungsi:
1.
Melaksanakan Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
2.
Melaksanakan Pembinaan dan Pengurusan Taman
Kanak-Kanak (TK).
3.
Melaksanakan dan Pengurusan Pendidikan Menengah.
4.
Melaksanakan Pembinaan dan Pengurusan Pendidikan
Luar Sekolah, Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kebudayaan.
Struktur
organisasi pada kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mutlak diperlukan
keberadaannya. Karena struktur organisasi tersebut dapat dijadikan fungsi
masing-masing dan lebih mengarah pada pelaksanaannya pedoman kerja untuk
tercapainya tujuan organisasi yang telah digariskan. Maksudnya ialah setiap
tindakan atau jenjang organisasi dikepalai oleh seorang atasan yang membawahi
beberapa pegawai untuk tercapainya tujuan yang diinginkan. Setiap bagian
mempunyai Job Description (untuk
tugas pokok masing-masing) yang harus dikerjakan.
Struktur organisasi yaitu perwujudan
yang menunjukkan jaringan diantara fungsi dan wewenang serta tanggung jawab
yang berhubungan satu sama lain dari orang yang diberikan tugas atau tanggung
jawab atas setiap fungsi yang bersangkutan. Sebgai organisasi yang berorientasi
(profit oriented), Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kota
Lhokseumawe dalam menjalankan aktivitasnya didukung oleh sorang
kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekda. Untuk lebih jelasnnya berikut ini diuraikan bagian-bagian struktur organisasi
dengan rincian sebagai berikut.
Susunan organisasi Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kota
Lhokseumawe terdiri dari:
a.
Kepala Dinas.
b.
Sekretariat.
1.
Sub
bagian
Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2.
Sub
bagian Umum
dan kepegawaian;
3.
Sub
bagian keuangan;
c.
Bidang Pendidikan Dasar.
1.
Seksi
Kurikulum dan Pengembangan Bahasa Murid;
2.
Seksi
Pembinaan, Pengembangan Tenaga Edukasi dan Murid;
3.
Seksi
Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
d.
Bidang Pendidikan Menengah.
1.
Seksi
Kurikulum dan Pengembangan Bahasa Murid;
2.
Seksi
Pembinaan, Pengembangan Tenaga Didik dan Kesiswaan;
3.
Seksi
Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah;
e.
Bidang Pendidikan Luar Sekolah dan Dayah.
1.
Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Dayah;
2.
Seksi
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah/Sekolah Luar Biasa;
3. Seksi
Pembinaan Remaja dan Pendidikan Kecakapan Hidup;
f.
Bidang Pemuda dan Olahraga.
1.
Seksi Pemuda;
2.
Seksi Olahraga;
3.
Seksi
Sarana dan Prasarana;
g.
Unit Pelaksana Teknis
h.
Kelompok
Jabatan Fungsional yang diangkat menurut keahlian dan
kebutuhan untuk menunjang Dinas Pendidkan Pemuda dan
Olahraga Kota
Lhokseumawe
Sebagian besar organisasi pemerintahan
pada umumnya, struktur organisasi yang berlaku pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kota
Lhokseumawe adalah struktur organisasi dan staf. Karena setiap tugas
dan wewenang serta tanggung jawab yang diberikan berdasarkan pada perintah
pimpinan yang diatasnya dan didalam melaksanakan tugasnya tersebut dibantu oleh
perangkat organisasi lainnya yakni para staf.
II.3. Visi dan Misi
Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe juga memiliki visi
dan misi. Adapun Visi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe yaitu:
Terwujudnyan pendidikan yang melahirkan
makan cerdas , kreatif, mandiri dan berkarakter islami.
Sedangan Misi Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Utara yaitu:
a.
Mewujudkan Aparatur yang dapat memberikan
pelayanan Optimal dan Propesional.
b.
Mewujudkan proses pendidikan yang unggul dalam
rangka membangun manusia cerdas, sehat, kreatif, dan islami.
c.
Mewujudkan manajemen pendidikan yang
propesional sesuai dengan prinsip-prinsib partisipati, transparansi, dan
akuntabilitas.
d.
Mewujudkan pembinaan pemuda dan olahraga
pedidikan disekolah.
II.4. Tugas dan Fungsi
Untuk menyelenggarakan berbagai tugas dan
fungsi sebagaimana yang dimaksud, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a.
Perumusan
kebijakan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran, Pemuda dan Olahraga.
b.
Penerbitan
rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang pendidikan dan
pengajaraan, pemuda dan olahraga.
c.
Pelaksanaan
kebijakan pembinaan dan pengembangan dibidang pendidikan dan pengajaran, pemuda
dan olahraga.
d.
Penyelenggaraan
pendidikan madrasah dasar, madrasah menengah, madrasah lanjutan, dan pendidikan
luar sekolah.
e.
Pengkoordinasian
pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran, pemuda dan olahraga.
f.
Pembinaan
terhadap unit teknis dinas, dan
g.
Pengeolaan
dibidang ketatausahaan dinas.
II.5. Aktifitas Kantor
Aktifitas kantor
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe sama seperti kantor instansi-instansi atau
perusahaan lain yang ada diseluruh wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Aktifitas kantor yang terdapat pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kota
Lhokseumawe yaitu menjalankan tugas pokok pada masing-masing bagian.
Adapun tugas-tugas pokok yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe yaitu:
a.
Membuat
rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan.
b.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-masing agar mehami tugasnya.
c.
Memberi
petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian agar pelaksanaannya dapat
berjalan lancar.
d.
Mengkoordinasikan
dan mengevaluasikan pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasil secara
langsung atau memulai laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang
terjadi.
e.
Membina
dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan
pengembangan karir.
f.
Menyiapkan
perumusan serta menetapkan kebijikan dan petunjuk teknis dibidang administrasi
umum dan kepedawaian yang terjadi, tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan
umum yang ditetapkan oleh kepala daerah.
g.
Menyiapkan
kebijakan umum daerah dalam bidang administrasi umum dan kepegawaian.
h.
Menyiapkan
bahan penyusun rencana dan program kerja kegiatan administrasi umum dan
kepegawian.
i.
Melaksanakan
tugas yang berhubungan dengan perencanaan, menyiapkan konsep qanun dalam bidang
administrasi umum, kepegawaian serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan
hasil-hasilnya.
BAB III
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH
Sesuai Dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1
menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib
belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari
amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai
115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program
wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education
For All (EFA) di Dakar.
Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah
berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas.
Dalam
perkembangannya, program BOS mengalami mengalami peningkatan biaya satuan dan
juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS
dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke
rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke
sekolah berjalan lancar.
Pelaksanaan program BOS diatur
dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
a. Peraturan Presiden Nomor 162
Tahun 2014 Tentang Rincian APBN Tahun 2015
b. Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran
dari kas daerah ke sekolah
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
dana BOS
Hal-hal
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan ini
3.1
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah No.
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya
untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.
3.2
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar
Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan
pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah
memenuhi SPM.
Secara khusus program BOS
bertujuan untuk:
a. Membebaskan pungutan bagi seluruh
peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap
biaya operasi sekolah;
b. Membebaskan pungutan seluruh
peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah
negeri maupun swasta;
c. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3.3
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun
swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua
kelompok sekolah sebagai berikut
a.
Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun
SMP/SMPLB/Satap
BOS yang diterima oleh sekolah,
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
1.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
b.
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap
dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
Bagi
sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan
diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar
sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu
yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan
pendidikan dengan baik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan
untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi
sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang menetapkan
standar iuran/pungutan mahal; atau
b. Sekolah yang tidak diminati oleh
masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik
sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c. Sekolah yang terbukti dengan
sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS
dengan kebijakan khusus tersebut
Sekolah
kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. SD/SMP/Satap yang berada di
daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan
dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang
dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b. SDLB dan SMPLB; atau
c. Sekolah di daerah kumuh atau
daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain
di sekitarnya; dan
d. Bersedia membebaskan iuran bagi
seluruh siswa
Agar
kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan
khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya
kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah berdasarkan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Tim Manajemen BOS Provinsi
menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak
rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan
fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan
Jumlah
dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
1.
SD
= 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
2.
SMP/Satap
= 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun
Khusus
untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di
lapangan:
a. SDLB yang berdiri sendiri tidak
menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,-
atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak
menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,-
atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun
c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi
satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau
sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun
Jumlah
dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena
pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Sekolah yang
memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a. Harus memberitahukan secara
tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah
dana BOS yang diterima sekolah;
b. Mempertanggungjawabkan dana BOS
sesuai jumlah yang diterima;
c. Membebaskan iuran/pungutan dari
orang tua siswa
3.4
Waktu
Penyaluran Dana
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada
tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran
2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun
ajaran 2015/2016.
Bagi
wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap
semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit wilayah terpencil adalah
kecamatan;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi,
selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim
Manajemen BOS Pusat;
c. Kementerian Keuangan menetapkan
daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
Selama satu
bulan penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Dinas Pemuda
dan Olahraga Kota Lhokseumawe banyak hal baru yang penulis dapatkan, baik dari
segi wawasan ataupun keterampilan kerja, adapun beberapa kesimpulan yang dapat
penulis tarik dari laporan ini adalah :
1.
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sangatlah
penting untuk mempersiapkan mahasiswa yang akan menjadi calon profesional di
bidangnya.
2.
Selama pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), penulis
banyak mendapatkan ilmu serta wawasan yang baru dalam hal operasional, selain
itu juga penulis mengalami kemajuan yang pesat dalam hal kedisiplinan.
3.
Praktek Kerja
Lapangan (PKL) mempunyai manfaat yang besar, karena dapat menambah wawasan dan
melatih penulis agar dapat menyesuaikan diri pada dunia kerja.
4.
Tuntutan dunia industri terhadap calon tenaga kerja
ataupun mahasiswa yang melakukan program Praktik Kerja Lapangan cukup tinggi
baik dari segi skill, knowledge ataupun attidude.
Berdasarkan apa yang telah penulis lalui selama Satu bulan setengah di Dinas
Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara, penulis
mempunyai beberapa usulan yang disarankan bagi kebaikan segala pihak yang
terkait dengan praktek lapangan ini, yakni :
1.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
lhokseumaswe agar lebih mengembangkan dan meningkatkan pengolahan datanya
karena kemajuan teknologi yang terus berkembang dan demi kemajuan serta
pemekaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota lhokseumaswe.
2.
Perlu adanya
pengembangan sistem pengolahan data.
3.
Dengan rendah
hati penulis ingin menyampaikan bahwa Laporan Kerja Praktek Lapangan ini masih
jauh dari sempurna, penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya
membangun dari semua pihak demi perbaikan dimasa yang akan datang